Neostatis – Kejaksaan Agung( Kejagung) melakukan pengembalian benda fakta, sita eksekusi, serta aksi penjagaan kepada harta barang kepunyaan tahanan Surya Darmadi.
Bersumber pada pancaran pers LOGIN RGO303, Kamis( 6 atau 6 atau 2024), perampasan dilaksanakan oleh Regu Beskal Interogator pada Direktorat Investigasi bersama Regu Satgas pada Direktorat Usaha Hukum Luar Lazim, Eksekusi serta Eksaminasi( UHLBEE) pada Beskal Agung Belia Aspek Perbuatan Kejahatan Spesial( JAM PIDSUS).
Perihal ini bersamaan dengan Cukilan Tetapan Dewan Agung RI No: 4950 K atau Pid. Sus atau 2023 bertepatan pada 14 September 2023 jo. Tetapan Majelis hukum Besar DKI Jakarta, dalam putusannya No: 18 atau Pid. Sus- TPK atau 2022 atau PT. DKI bertepatan pada 13 Juni 2023 jo. Tetapan Majelis hukum Perbuatan Kejahatan Penggelapan pada Majelis hukum Negara Jakarta Pusat No: 62 atau Pid. Sus- TPK atau 2022 atau PN Jkt. Pst bertepatan pada 23 Februari 2023. Surya Darmadi diharuskan melunasi duit pengganti sebesar Rp2, 2 triliun.
” Aktivitas itu dicoba selaku usaha penanganan eksekusi kejahatan duit pengganti dalam masalah asumsi perbuatan kejahatan penggelapan serta perbuatan kejahatan pencucian duit( TPPU) pakar guna tanah hutan lindung oleh PT Delegasi Palma Group atas julukan Tahanan Surya Darmadi,” tutur Kepala Pusat Pencerahan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Perbuatan Kejahatan Spesial No: B- 106 atau F. 2 atau Fd. 2 atau 03 atau 2024 bertepatan pada 01 Maret 2024 Mengenai Usulan Perampasan serta Eksekusi atas Benda Fakta dalam wujud peninggalan beranjak serta peninggalan tidak beranjak bersumber pada Tetapan Tahanan Surya Darmadi selaku selanjutnya:
Benda fakta yang dirampas buat negeri selaku pembayaran atas duit pengganti sebesar 8( 8) benda fakta;
Benda fakta yang dirampas buat negeri selaku hasil dari TPPU sebesar 33( 3 puluh 3) benda fakta;
Benda fakta yang dikembalikan serta dicoba perampasan balik oleh Interogator sebesar 70( 7 puluh) benda fakta;
Benda fakta yang dikembalikan pada yang berkuasa serta dicoba membekukan sebesar 46( 4 puluh 6) benda fakta.
Ada pula kepada nilai sebagian arsip terpaut Informasi Kegiatan Penyerahan Benda Fakta yang tertera di atas, Tahanan Surya Darmadi tidak mau memaraf informasi kegiatan kemudian meninggalkan Beskal Pelaksana serta balik ke dalam Gulungan Badan Sosialisasi Kategori I Sukamiskin.
Tetapi, ada sebagian peninggalan sita eksekusi yang sudah dicoba penjagaan dengan metode pemasangan plang sita eksekusi oleh Satgas pada Direktorat UHLBEE pada JAMPIDSUS ialah tanah ataupun gedung yang terdapat di:
Jalan. Fakta Golf Penting Gulungan PA atau 29, Seb Zona III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
Jalan. Fakta Golf Penting Zona III Gulungan PE Kav. No 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
The Ritz Carlton Penginapan& Apartment Airlangga Jalan. Lingkar Awan Kuningan Gulungan E- 1- 1 Lt. 40 No PA- 40A Gulungan Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Loyal Budi, Jakarta Selatan;
The Ritz Carlton Penginapan& Apartment Airlangga Jalan. Lingkar Awan Kuningan Gulungan E- 1- 1 Lt. 35 No CP- 35 Gulungan Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Loyal Budi, Jakarta Selatan;
Jalan. Simprug Garden Gulungan Gram No 20, Kelurahan LINK RGO303 Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
Jalan. HR Rasuna Said Gulungan X. 2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
” kepada benda sita eksekusi itu, Beskal Pelaksana sudah memberikan benda sita eksekusi pada Subbagian Pengurusan Benda Fakta serta Benda Copetan pada Kejaksaan Negara Jakarta Pusat buat berikutnya dicoba penanganan serta pendampingan oleh Pusat Penyembuhan Peninggalan cocok determinasi yang legal.”